Pelaksaaan programpembinaan yang harus mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995tentang Pemasyarakatan, yang mengatur tentang hak-hak narapidana diantaranya :narapidana diberikan hak mendapat perawatan rohani atau jasmani; mendapatkanpendidikan dan pengajaran; mendapatkan pelayanan kesehatan dan makan yanglayak; menyampaikan keluhan; mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaranmedia massa lainnya yang tidak dilarang; mendapatkan upah atau premi atas pekerjaanyang dilakukan; menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orangtertentu lainnya; mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); mendapatkankesempatan berasimilasi, termasuk cuti mengunjungi keluarga; mendapatkanpembebasan bersyarat; mendapatkan cuti menjelang bebas; dan mendapatkan haklain sesuai dengan undang undang yang berlaku.Pembinaan dilakukan agarmereka menyadari kesalahannya dan agar mereka nantinya dapat kembalikemasyarakat sebagai anggota masyarakat yang baik dan berguna, serta dapatmemulihkan kembali kehidupan, hubungan hidup dan penghidupan antara narapidana,masyarakat dan negara.LembagaPemasyarakatan melakukan pembinaan dengan melalui beberapa jalur, yaitu:
- Pembinaan Kepribadian
- Pembinaan Keterampilan
Pembinaannarapidana tujuannya bukan hanya mengisi waktu luang selama berada di LembagaPemasyarakatan, melainkan proses dimana narapidana mampu untuk berubah menjadiyang tadinya tidak baik menjadi baik, menyadari akan kesalahan dan tidak mengulanginyaserta berdaya guna sehingga memiliki kualitas dalam hidupnya. Kegiatan pembinaan diLapas Salemba perlu juga untuk diketahui oleh masyarakat, sejauh mana kegaiatantersebut berjalan sehingga para WBP dapat menghasilkan Warga binaan yangberdaya dan berguna kerika bebas nanti, Aplikasi Sibinap adalahsalah satu caraguna memeprkenalkan setiap kegiatan kepada masyarakat.
Aplikasi ini bertujuan
"UNTUK MEMUDAHKAN SOSIALISASI PROGRAM PEMBINAAN NARAPIDANA (KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN) BERUPA INFORMASI BERBAGAI JENIS PROGRAM PEMBINAAN, HASIL PEMBINAAN DAN PIHAK-PIHAK YANG MEMBANTU MEMBERIKAN PEMBINAAN dan MENGONTROL JALANNYA PROGRAM PEMBINAAN YANG DIIKUTI OLEH NARAPIDANA SETIAP HARINYA"